Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Sendjun Manulang yang dihubungi detikhot di ponselnya, Rabu (29/7/2009).
"Bekas perkara kasus Ahmad Suhaeby telah P21. Kita tinggal menunggu tersangka dan parang buktinya diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagai jatuh tertimpa tangga, tak hanya sidang perkara KDRT saja yang akan dihadapi Suhaebi. Laki-laki yang pernah disebut 'Botak' oleh Menpora Adhyaksa Dault itu juga harus menghadapi sidang perceraiannya. Cici telah mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Utara 10 Juli lalu.
(kee/kee)











































