"Tidak ada itu gitu-gitu (sogokan-red). Semuanya kita jalankan sesuai proses peradilan," ketus Martono, Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat dihubungi detikhot lewat telepon genggamnya, Senin (27/7/2009).
Martono menegaskan kalau pihaknya belum menerima salinan putusan MA hingga Senin (27/7/2009). Ia malah meminta wartawan mengorek keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martono pun bersumpah akan langsung mengeksekusi Sheila Marcia setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mahkamah Agung menetapkan menerima kasasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 25 Mei 2009. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima salinan putusan tersebut pada 17 Juli 2009. Pengadilan mengaku akan melimpahkan salinan putusan MA ke Kejari Jakarta Utara tak lebih dari satu pekan setelah menerimanya.
(fjr/yla)











































