Eko Patrio Batal Jadi Anggota DPR

Eko Patrio Batal Jadi Anggota DPR

- detikHot
Senin, 27 Jul 2009 16:19 WIB
Eko Patrio Batal Jadi Anggota DPR
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua sungguh berdampak besar bagi PAN. Tak tanggung-tanggung, perolehan kursi PAN yang awalnya 43 kursi menyusut menjadi hanya 28 kursi jika putusan MA itu dilaksanakan.

Beberapa nama yang selama ini cukup menjadi ikon bagi PAN terancam batal masuk Senayan. Beberapa nama itu antara lain pelawak Eko Patrio, mantan penyiar berita Teguh Juwarno dan komedian Marwoto.

"Beberapa pengurus DPP PAN yang selama ini vokal di DPR memang menjadi terbuang dengan putusan MA ini. Karena itu, PAN menolak putusan MA itu," kata ketua DPP PAN yang menolak namanya disebutkan kepada detikhot, Senin (27/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikap penolakan PAN ini dibuktikan dengan cara melaporkan hakim MA ke Komisi Yudisial (KY) serta memberikan dukungan moral kepada KPU agar tidak melaksanakan putusan MA.

"Kita mau memberi semangat kepada KPU untuk melakukan perlawanan," kata Ketua DPP PAN Patrialis Akbar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Menurut Patrialis, perlawanan yang didorong keempat parpol adalah agar KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Pada saat yang sama mereka juga akan melangsungkan apa yang mereka sebut sebagai perlawanan pihak ketiga.
(yid/asy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads