"Karena yah kita kasihan. Yang sudah yah sudah lah," ujar Iyeth Rahmawaty, kuasa hukum Dewi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (27/7/2009).
Bukan bermaksud untuk sombong, hanya saja Dewi mengikhlaskan uangnya yang Rp 350 juta raib entah ke mana. Hal ini akan dijadikan pelajaran untuk Dewi agar tidak sembarangan menaruh kepercayaan terhadap orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal gugatan Asep yang besarnya mencapai Rp 1 triliun, Iyeth menegaskan kalau pihaknya bakal menang. Alasannya karena bukti-bukti Asep tidak kuat. Sedangkan pembelaan dari pihaknya diyakini Iyeth lebih beralasan.
Sidang Asep versus Dewi akan kembali dilanjutkan 10 Agustus 2009 dengan agenda putusan majelis hakim.
(fjr/fjr)











































