Berkas persidangan Suhaebi hingga saat ini belum juga lengkap. Kejaksaan Negeri masih menunggu kelengkapan syarat formil seperti penandatanganan BAP juga tanggal penetapan.
"Insya Allah minggu-minggu ini berkas akan segera di P21 (berkas penyidikan dinilai lengkap .red) dan dilanjutkan ke tahap kedua yaitu pemeriksaan tersangka dan barang bukti," ujar ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sendjun Manulang ditemui di kantor dinasnya, Senin (27/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski meringkuk di penjara, Suhaebi tidak menunjuk seorang pun sebagai kuasa hukumnya. Kita tunggu saja kelanjutannya.
(yla/yla)











































