Hal itu disampaikan Novi lewat pengacaranya Zulhendri. "Ferry melakukan bigami yaitu melakukan pernikahan siri tanpa pngetahuan istri dan akan terancam hukuman 5 tahun, termasuk Anggi (yang diduga istri siri Ferry) akan kita laporkan juga," ujar Zulhendri saat di temui di kantornya, kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2009).
Hal diatas akan ditambahkan Zul pada poin gugatan banding kliennya. Menurutnya hal tersebut dapat menguatkan gugatan banding Novi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada komunikasi. Tapi adiknya yang bernama Maya sempat telepon, tapi nggak saya angkat," imbuh Novi.
(kee/kee)











































