"Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan banding Sheila lalu mengajukan kasasi. Oleh Mahkamah Agung kasasi JPU diterima. Itu artinya Sheila Marcia ditarik kembali ke penjara," jelas Prim Haryadi, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/2009).
MA dalam putusan kasasinya memvonis Sheila Marcia dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 15 Desember 2008 lalu. Saat itu majelis hakim yang diketuai oleh Siti Farida juga memvonis pemain film 'Hantu Jeruk Purut' itu dengan hukuman 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petikan putusan dengan nomor registrasi 947.K/Pid/Sus/2009 di tetapkan pada 25 Mei 2009. Sedangkan pihak PN Jakut baru menerima salinan putusan pada Jumat (17/7/2009).
Sebelumnya Sheila Marcia tidak puas dengan vonis PN Jakut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Sheila dihukum 7 bulan penjara.
Soal kapan Sheila dieksekusi, Prim tak dapat memastikannya. "Itu semua tergantung kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka kan eksekutornya. Mungkin pekan depan putusan salinan kita limpahkan ke JPU," imbuh Prim. (fjr/fjr)











































