"Yang namanya harta bersama dalam pernikahan adalah penghasilan, pendapatan atau perolehan selama keduanya masih membina rumah tangga. Nah jika nanti bercerai maka setengahnya adalah haknya Mbak Cici," jelas kuasa hukum Cici, Riri Purbasari saat dihubungi detikhot lewat telepon, Jumat (10/7/2009).
Riri tak mau Cici disebut meminta harta gono-gini, tapi lebih tepatnya memperjuangkan. Harta gono-gini menurut Riri memang menjadi hak setiap istri yang bercerai. Apalagi sebelumnya ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga di pernikahan Cici dan Suhaebi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cici hingga kini masih belum ingin berbicara soal gugatan cerainya itu. (fjr/fjr)