Krisna Mukti Minta Penangguhan Penahanan

Krisna Mukti Minta Penangguhan Penahanan

- detikHot
Kamis, 02 Jul 2009 13:55 WIB
Krisna Mukti Minta Penangguhan Penahanan
Jakarta - Dua malam menginap di penjara Kendari, bintang sinetron dan iklan Krisna Mukti tak tahan. Krisna pun mengajukan penangguhan penahanan pada Kejaksaan Negeri Kendari.

"Sudah diajukan. Dari awal kita ajukan, tapi kelihatannya masih negatif," jelas pengacara Krisna, Adnan Asegaf saat dihubungi detikhot melalui telepon Kamis (2/7/2009).

Adnan tak pesimis meski sampai saat ini belum ada respon pada penangguhan penahanan yang diajukannya. Ia merasa optimis Krisna bisa mendapatkan penagguhanan tersebut karena apa yang dituduhkan pada kliennya tersebut tidak cukup jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisna dituntut dengan pasal 374, penyalahgunaan kekuasaan. Artis 40 tahun itu ditahan di Kendari, Sulawesi Tenggara sejak Selasa (30/6/2009).

Keberadaannya di Kendari sebenarnya bukan untuk memenuhi panggilan kejaksaan terkait kasus korupsi yang dilakukan pria bernama Yoyon. Sekadar mengingatkan, Yoyon adalah pria yang disebut-sebut memiliki hubungan istimewa dengan Krisna. Ia pernah mentrasfer uang Rp 300 juta pada artis 40 tahun itu. Uang ratusan juta tersebut diduga hasil korupsi. Namun pihak Krisna bersikeras kalau uang tersebut adalah bayaran untuk Krisna karena telah mengisi acara yang digagas Yoyon. (eny/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads