"Krisna merasa syok sekali. Kaget. Akhirnya seperti ini. Padahal Yoyon kan teman baiknya. Kita merasa dijebak," ujar Adnan Assegaf, pengacara Krisna yang dihubungi detikhot lewat ponselnya, Rabu (1/7/2009).
Menurut Adnan, awalnya Krisna datang ke Kendari untuk mengisi acara. Namun ternyata ia dipanggil oleh pihak Kejaksaan. Sesampainya di sana, tepatnya hari Selasa (30/6/2009) pagi, Krisna ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna dituntut dengan pasal 374, penyalahgunaan kekuasaan. Ia pun dituntut empat tahun penjara. Karena penahanannya yang terkesan tiba-tiba, Krisna pun terpaksa membatalkan sejumlah pekerjaan yang sudah ia setujui sebelumnya. Tentu saja, ia merasa rugi.
"Lagi ada acara, dan semua acara kayak di Palu, gagal semua. Seharusnya tadi malam dan malam ini juga ada acara, gagal. Karena keburu ditahan," ujar Adnan geram. (kee/kee)











































