Hal tersebut disampaikan Adnan Assegaf, pengacara Krisna yang dihubungi detikhot di ponselnya, Rabu (1/7/2009).
"Krisna sudah ditahan di Kendari. Kita akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Adnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal transfer uang Yoyon, awalnya tuh sekitar Rp 200 juta. Karena itu kan bertahap pengirimannya. Tapi ternyata itu menggelembung hingga Rp 300 jutaan," ujar Adnan lagi.
Saat kasus ini tengah marak di akhir tahun 2008 lalu, pihak Krisna mengaku sudah mengajukan tawaran damai. Yoyon pun telah menulis surat pernyataan bahwa bintang iklan produk sabun cuci piring itu sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang tengah ia hadapi. (kee/kee)