"Saya tidak dendam, saya ambil ini sebagai pelajaran hidup," jelasnya saat ditemui di rumahnya, di Jl. Manggis no. 8A, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2009) malam.
Sampai saat ini Marcella merasa dirinya adalah korban dari sebuah rekayasa. Jika selama ini ia tidak banyak bicara untuk membela diri, hal tersebut karena ia ingin mencari kebenaran bukan pembenaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marcella bebas dari penjara setelah hakim memvonisnya bersalah atas kasus membantu merebut kemerdekaan orang lain. Ia dihukum 6 bulan 20 hari penjara. Namun karena dipotong masa tahanan yang sudah dijalani, Selasa (23/6/2009) lalu, putri Tety Liz itu bisa kembali ke rumah.
Kabarnya putusan hakim tersebut membuat jaksa mengajukan banding, apakah Marcella sudah dengar? Mengenai hal tersebut, Marcella mempersilahkan kuasa hukumnya, Firman Wijaya menjawab.
"Itu di luar teknis hukum, karena dari empat pasal hanya secuil yang menjadi persoalan," jawab Firman yang mengaku belum tahu soal rencana banding jaksa tersebut.
(eny/eny)











































