"KDRT itu masuk dalam delik aduan. Polisi tidak boleh bersikap dan bertindak tanpa adanya aduan. Jadi polisi baru ada kewenangannya kalau ada yang mengadukan. Nah kalau Mbak Cici mencabut aduannya otomatis harusnya Pak Ebi keluar (sel tahanan-red)," jelas Zulhendri Hasan, kuasa hukum Suhaebi, saat dihubungi detikhot lewat telepon, Selasa (23/6/2009).
Zulhendri mengungkapkan kalau kini antara keluarga Cici dan pihak Suhaebi sedang menjalin hubungan untuk merangkai perdamaian. Pihak Suhaebi tak ingin masalah rumah tangga meluas ke mana-mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti lah ini kan masalah internal keluarga," ujarnya.
Jika nanti benar-benar berdamai, Zulhendri berharap Cici bisa mencabut pelaporannya di Polres Bogor.
(fjr/fjr)











































