"Ya, hari ini. Seharusnya kemarin. Kemarin salinan putusan pengadilan belum siap," jelas Hotman melalui SMS nya pada detikhot Selasa (23/6/2009).
Senin (22/6/2009) malam lalu, kuasa hukum Marcella lainnya, Firman Wijaya memang mengatakan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bisa memberikan salinan putusan dengan alasan hari sudah malam. Alhasil bintang Brownies tersebut masih harus menunggu untuk bisa bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang vonis, Marcella dinyatakan bersalah merebut kemerdekaan orang lain dan dihukum penjara 6 bulan 20 hari. Namun dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya, ia akan bebas hari ini. (eny/eny)











































