"Tidak ada tujuan untuk memerintah, merampas kemerdekaan ataupun memberikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).
Marcella sangat yakin dirinya tidak bersalah. Namun untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding, ia akan berdiskusi dulu dengan para pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintang film 'Under the Tree' itu divonis bersalah merampas kemerdekaan orang lain karena ia memberikan perintah untuk mentransfer uang pada anak buahnya. Uang tersebut dipakai anak buah Marcella yang dituduh menculik Agung, untuk membeli bensin.
"Sangat tidak masuk akal kalau uang Rp 100 ribu yang diberikan itu disebut membantu untuk membayar transport dan hotel," tukas pengacara Marcella, Hotman Paris.
(eny/eny)











































