Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Marcella Zalianty 6 bulan 20 hari penjara karena terbukti merampas kemerdekaan Agung Setyawan. Walau merasa tak bersalah, Marcella masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Ini harus hati-hati, soalnya kan Marcella tinggal 2 hari lagi, jangan-jangan kalau kita banding di Pengadilan Tinggi lebih berat hukumannya," jelas Firman Wijaya, kuasa hukum Marcella saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).
Firman menuturkan kalau pihaknya merasa kalau vonis majels hakim tidak adil. Dari awal Marcella memang tidak pernah mengakui menculik dan menyekap Agung Setyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika melihat hari pembebasan Marcella yang tinggal 2 hari lagi, akan sangat beresiko bagi Marcella untuk mengajukan banding. "Marcella ingin seadil-adilnya, tapi kalau misalkan dia mengikuti rasa keadilannya, ini sangat beresiko," imbuhnya.
(fjr/fjr)