Menurut pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Marcella sudah mendekam di penjara selama 6 bulan 17 hari. Ditambah Senin (22/6/2009) ini, artinya sudah enam bulan 18 hari Marcella menginap di bui.
"Berarti tinggal dua hari lagi. Makanya untuk banding Marcella masih akan pikir-pikir," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kakak Olivia Zalianty itu didakwa dengan tiga pasal, selain merampas kemerdekaan orang lain, ia juga dituduh melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun dalam keputusan hakim, hanya satu pasal saja yang dianggap terbukti.
"Untuk upaya berikutnya kita tergantung Marcella," tandas Hotman.
(eny/eny)











































