Terbukti Menganiaya, Penangguhan Penahanan Suami Cici Ditolak

Terbukti Menganiaya, Penangguhan Penahanan Suami Cici Ditolak

- detikHot
Kamis, 18 Jun 2009 22:26 WIB
Terbukti Menganiaya, Penangguhan Penahanan Suami Cici Ditolak
Bogor - Ahmad Suhaebi melalui pengacaranya, Zulhendri Hasan, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Bogor. Namun karena terbukti melakukan penganiyaan terhadap Cici Paramida, permohonan Suhaebi tersebut ditolak mentah-mentah.

"Pak Ebi memang minta penangguhan penahanan, namun tidak kami kabulkan. Alasannya bukti-bukti yang ada sudah mencukupi adanya dugan penganiyaan terhadap Mbak Cici," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi M. Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (18/6/2009) malam.

Alasan polisi tetap menahan Suhaebi di Polres Bogor didasarkan kepada hasil visum Cici Paramida dan keterangan sejumlah saksi yang menguatkan adanya peristiwa penabrakan terhadap pelantun 'Wulan Merindu' itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita melakukan penyidikan secara mendalam, unsur pidananya layak untuk dilakukan penahanan. Untuk masalah visum kita sudah terima dari rumah sakit. Dokter melihat adanya kekerasan yang diakibatkan benda tumpul, yang mengakibatkan terganggunya kegiatan sehari-hari Mbak Cici," urai AKP M . Santoso.

Penahanan Suhaebi ditegaskan M Santoso bukan karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. Tapi karena murni untuk kepentingan penyidikan perkara.

Saat ditanya apakah Suhaebi sudah melaporkan balik istrinya, M. Santoso menjawab. "Kita belum dapat laporan karena memang Pak Ebi sendiri tidak tahu siapa yang akan dilaporkan," tandasnya.
(fjr/fjr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads