Sidang Ananda, Kamis (18/6/2009) ini memang mengagendakan pembacaan vonis. Sebelumnya, kakak Moreno Soeprapto itu dituntut penjara 2,5 tahun atas kasus penganiayaan.
Apakah Ananda merasa dirugikan dengan ditundanya lagi sidang vonisnya? "Nggak, kita ngikutin proses aja. Memang hakimnya lagi nggak ada, lagi cuti jadi nggak bisa musyawarah untuk putusan," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum menuntut Ananda 2,5 tahun penjara karena ia dianggap sengaja melakukan tindak kekerasan. Putra Tinton Soeprapto itu juga dianggap sengaja memberikan kesempatan dan sarana untuk melakukan tindakan kekerasan serta terbukti membantu merampas kemerdekaan orang lain.
(eny/eny)











































