Hukuman tersebut bisa didapat Suhaebi jika memang ia terbukti melanggar pasal yang dilaporkan Cici ke Polres Bogor. Menurut keterangan Kapolres Bogor AKBP Sentana, Suhaebi dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Untuk pasal 335 ancaman hukumannya 1 tahun penjara, sedangkan pasal 360, 9 bulan penjara.
"Tapi statusnya masih sebagais saksi," tegas Sentana saat ditemui di Polresta Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tadi pagi diambil keterangannya," jelas Sentana.
Cici melaporkan Suhaebi ke Polres Bogor, Minggu (14/6/2009) malam. Kabarnya, sebelumnya Cici membuntuti suaminya yang diduga selingkuh di sebuah villa di Puncak, Bogor.
Setibanya di Villa, Cici langsung melabrak sang suami. Diduga, di villa itulah terjadi pemukulan pada pelantun 'RT 05 RW 03' tersebut. (eny/eny)











































