Diduga Menganiaya, Suami Cici Paramida Belum Jadi Tersangka

Diduga Menganiaya, Suami Cici Paramida Belum Jadi Tersangka

- detikHot
Senin, 15 Jun 2009 13:49 WIB
Diduga Menganiaya, Suami Cici Paramida Belum Jadi Tersangka
Jakarta - Suami Cici Paramida, Suhaebi dilaporkan ke Polres Bogor karena diduga menganiaya Cici. Meski begitu sampai saat ini, status hukum Suhaebi belum menjadi tersangka. Jika terbukti bersalah, Suhaebi terancam hukuman lebih dari satu tahun penjara.

Hukuman tersebut bisa didapat Suhaebi jika memang ia terbukti melanggar pasal yang dilaporkan Cici ke Polres Bogor. Menurut keterangan Kapolres Bogor AKBP Sentana, Suhaebi dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Untuk pasal 335 ancaman hukumannya 1 tahun penjara, sedangkan pasal 360, 9 bulan penjara.

"Tapi statusnya masih sebagais saksi," tegas Sentana saat ditemui di Polresta Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Sentana, Suhaebi sudah diperiksa oleh pihaknya. Pemeriksaan terhadap pria yang kabarnya sudah menikah empat kali itu masih berjalan sampai saat ini.

"Dari tadi pagi diambil keterangannya," jelas Sentana.

Cici melaporkan Suhaebi ke Polres Bogor, Minggu (14/6/2009) malam. Kabarnya, sebelumnya Cici membuntuti suaminya yang diduga selingkuh di sebuah villa di Puncak, Bogor.

Setibanya di Villa, Cici langsung melabrak sang suami. Diduga, di villa itulah terjadi pemukulan pada pelantun 'RT 05 RW 03' tersebut. (eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads