"Kasus ini kita arahkan ke pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan-red) dan pasal 360 (kelalaian yang mengakibatkan luka-red)," jelas Kapolres Bogor AKBP Sentana saat ditemui di Polresta Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2009).
"Indikasi KDRT sampai saat ini belum ada," imbuh Kapolres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah polisi menggali keterangan lebih lengkap, ternyata ada senggolan antara mobil Cici dan mobil Suhaebi. "Mbak Cici menghentikan kendaraan suaminya dan mobil Mbak Cici kesenggol, jadi bukan pemukulan yah," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/6/2009) malam. Cici sudah dimintai keterangannya oleh pihak Polres Bogor dan sudah menjalani visum. Sedangkan Suhaebi hingga kini masih diperiksa.Ngobrolin Cici Paramida lebih lanjut? Gabung di sini. (fjr/fjr)











































