Rumah Dhani yang berlokasi di Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, ini merupakan salah satu dari 70 rumah yang akan disegel Pemkot Jakarta Selatan. Rumah milik Dhani tersebut dianggap menyalahi aturan karena digunakan sebagai tempat usaha yaitu kantor manajemen dan studio musik.
"Yang dimaksud usaha itu usaha seperti apa. Ini kan manajemen artis, hanya secara administrasi saja, tidak mengganggu ketertiban umum," gugat Dhani melalui pengacaranya Samsul Huda, saat berbincang dengan detikhot melalui telepon Senin (8/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dijelaskan, usaha seperti apa. Kalau dipakai kafe, dagang makanan, itu kan jelas," urainya. Ditambahkannya, setiap musisi pasti memiliki studio musik di rumah mereka. Jika memang studio musik dianggap menyalahi aturan, artinya rumah setiap musisi harus disegel.
Lanjut Samsul, seharusnya Pemkot Jakarta Selatan memberi penjelasan peruntukan rumah seperti apa yang harus ditertibkan. Selama ini, pihak pemerintah pun tidak melakukan sosialisasi pada rumah-rumah yang dianggap menyalahi aturan tersebut.
"Kalau langsung disegel, urgensinya apa," tukas Samsul.
(eny/eny)











































