"Dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan keputusannya datang hari ini, banding Kristina diterima," ujar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan Harum Rendeng saat ditemui di kantornya, Rabu (3/6/2009).
Ditambahkan Harum, PTA Jakarta Selatan membatalkan keputusan PA Jakarta Selatan. Dengan adanya hal tersebut artinya Kristina resmi bercerai dari Al Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar kilas balik, si pelantun 'Jatuh Bangun' itu mengajukan banding atas penolakan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang tidak menyetujui gugatan cerainya pada Al Amin. Banding diajukan Kristina pada, empat bulan lalu, 2 Februari 2009. (eny/eny)











































