"Kita sih sebenarnya menunggu dari pihak Tamara. Yah bisa lewat pengadilan atau kekeluargaan. Tapi sih kalau bisa kekeluargaan lah," jelas Afdal Zikri, kuasa hukum Rafly, saat dihubungi detikhot lewat telepon, Selasa (2/6/2009).
Afdal memang tak ingin penyelesaian harta bersama pernikahan ini seperti rebutan hak asuh Teuku Rasya Islamay Pasha, anak Tamara dan Rafly, yang alot dan dramatis. Hingga saat ini menurut Afdal belum ada pembicaraan mengenai harta bersama pernikahan tersebut antara Tamara dan Rafly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga membantah kabar yang menyebutkan kalau Rafly meminta jatah 70-30 dari total nilai aset itu. Sebagian besar nilai aset harta bersama tersebut dikabarkan milik Tamara.
"Nggak yah, semua milik bersama," pungkas Afdal.
(fjr/kee)











































