"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juni 2009 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim," ucap Panusunan Harahap, ketua majelis hakim kasus Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (2/6/2009).
Sidang lanjutan Marcella kali ini, Selasa (2/6/2009) berisi replik atau jawaban jaksa terhadap pembelaan terdakwa Marcella Zalianty yang dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa beranggapan pembelaan Marcella tak jauh beda dengan eksepsi atau penolakan bintang film 'Brownies' itu saat didakwa telah menganiaya dan menyekap Agung Setyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui dirinya akan divonis pada 11 Juni 2009 mendatang, Marcella hanya bisa pasrah. "Saya hanya bisa berdoa saja," jelasnya sambil tersenyum. (fjr/fjr)











































