Tubagus Reza (20), yang merupakan anak kandung dari pelawak Didin Bagito dari istri pertamanya, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga mengedarkan juga memakai narkotika jenis putaw.
Anggota Serse Narkoba Polda Jabar menciduk Reza di kamar kosnya di Jalan Bukit Indah Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Coblong pada Minggu malam (31/5/2009). Dari tangan mahasiswa semester VI Unpad ini, polisi menyita putaw seberat 0,15 gram.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, penangkapan Reza terjadi setelah dipancing untuk diajak bertransaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digeledah, di kamarnya ditemukan satu paket kecil putaw yang dibungkus plastik warna bening seberat 0,15 gram di atas meja kamar kosannya.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya dititipkan oleh kenalannya dari Jakarta. Barang itu merupakan barang dari Jakarta, tapi setelah kita test urin, Reza juga positif telah mengonsumsi narkoba jenis ganja," ungkapnya.
Menurut Nugroho, pada awalnya dia tidak mengaku anaknya Didin Bagito. Namun akhirnya dia mengaku sebagai putra sulung dari istri pertama Didin.
Reza diancam pasal 78 UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ern/eny)











































