"Saya adalah seorang atlet berprestasi. Semua ini sudah saya mulai dari usia saya 13 tahun. Saya pernah membawa lagu Indonesia Raya ke kancah internasional," urai Ananda dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).
Dengan semua hal yang telah dilakukannya di atas, Ananda pun minta dibebaskan majelis hakim atas segala tuduhan. Apalagi menurutnya, semua pasal yang didakwakan padanya tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Ananda, kuasa hukumnya, O.C. Kaligis juga menganggap dakwaan jaksa tidak terbukti. Kakak Moreno Soeprapto itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menganiaya.
"Soal agama, identitas, kasus Agung dipenjara di Yogyakarta, pengakuan dari berbagai saksi dan orientasi seksual Agung, itu juga bisa dipertimbangkan majelis hakim untuk memutuskan," tandas O.C. (eny/eny)










































