Jika Marcella hanya didakwa dengan pasal perampasan hak kemerdekaan orang lain dan perbuatan tidak menyenangkan, pada Ananda pasalnya lebih berlapis. Kakak Moreno Soeprapto itu dianggap melanggar tiga hal.
Jaksa penuntut umum menuntut Ananda 2,5 tahun penjara karena ia dianggap sengaja melakukan tindak kekerasan. Putra Tinton Soeprapto itu juga dianggap sengaja memberikan kesempatan dan sarana untuk melakukan tindakan kekerasan serta terbukti membantu merampas kemerdekaan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok begitu, padahal nggak ada yang terbukti," ujarnya.
Sidang Ananda akan dilanjutkan kembali pada 28 Mei dengan agenda pembelaan.
(eny/eny)











































