Kasus dugaan penganiyaan tersebut sebenarnya terjadi sudah cukup lama, sekitar 31 Agustus 2008 atau menjelang hari pertama bulan puasa. Peristiwa yang diawali dengan rebutan anak itu berlangsung di kediaman Dhani diΒ Jl Pinang Mas VII, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Setelah kejadian, baik Apok maupun Pipit saling melapor ke polisi.
Apok pun divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti mencakar dan menyeret-nyeret Pipit. Apok dibebaskan dari LP Cipinang pada 11 Februari 2009 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang terakhir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2009) dengan agenda jawaban terdakwa terhadap dakwaan jaksa. Atas status hukum kliennya itu, Tasman mengaku heran.
"Kok bisa Apok yang sudah divonis bersalah karena melakukan penganiyaanΒ terhadap klien saya, ini malah gantian Mbak Pipit yang menjadi terdakwa, kan nggak masuk di akal," tutur Tasman.
Sidang tersebut akan kembali digelar Senin (25/5/2009) mendatang dengan agenda putusan sela. Menurut Tasman pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut akan dimintai keterangannya, termasuk Maia dan Dhani yang saat kejadian juga ada di lokasi.
(fjr/kee)











































