"Kan sudah saya tegaskan, KD masih sebagai saksi. Kalau dia bersikeras dan mencemarkan nama baik KD, ya kita akan gugat balik," tegas Taipar Simanjuntak, kuasa hukum KD saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (5/5/2009) malam.
Sebelumnya Taripar memang membantah pernyataan Roro yang mengatakan kalau KD sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Roro pada 13 November 2007 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal permintaan pencekalan pada kliennya, menurut Taripar hal itu juga tidak mungkin terjadi. Karena menurutnya sampai saat ini status KD masih sebagai saksi.
(ebi/eny)











































