Menurut rencana Rhoma diharapkan bisa bersaksi di persidangan Inul melawan Andar Situmorang. "Kita sudah siapkan saksi. Ada dari pihak dinas pariwisata, terus dari Rhoma Irama dan KCI juga," jelas pengacara Inul, Herman Kamal, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (28/4/2009).
Kesaksian Rhoma yang mewakili Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) memang diperlukan untuk menjelaskan proses pembayaran hak cipta suatu karya. Tak hanya itu pihak Inul juga akan menyiapkan dokumen-dokumen yang menjelaskan kalau usaha karaoke Inul Vizta tidak pernah melanggar aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/fjr)











































