"Setelah dikoreksi ternyata masa ada kekeliruan, maka kami tunda dua hari mendatang," demikian penjelasan majelis hakim Panusunan Harahap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2009).
Kekeliruan apa itu? Menurut pengacara Sergio, Narisqa, ada salah ketik dalam surat putusan yang dibuat hakim. Alhasil pihaknya pun hanya bisa pasrah dan menanti sidang lanjutan 30 April mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berkacamata itu tetap berkeyakinan seharusnya ia dibebaskan dari segala tuntutan. Karena menurutnya sesuai dengan fakta di persidangan tidak ada yang memberatkannya. (eny/eny)











































