Saksi tersebut ditolak majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap. Marcella menghadirkan Lukas, mantan supir Agung dan Ismar, orang yang mengaku pernah bermasalah dengan Agung. Pihak Marcella menghadirkan Ismar karena menurut mereka ada perbedaan keterangan antara saksinya dengan saksi yang dibawa JPU soal kelainan seksual Agung.
"Itu kan baru praduga belum bisa dibuktikan. Lagipula tidak ada relevansinya kita menghakimi saudara saksi. Yang kita cari adalah saudari terdakwa. Jadi carilah saksi yang berhubungan dengan kasus saudari terdakwa," ujar Panusunan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Marcella, Hotman Paris terus berusaha meminta jawaban dari saksi. Sekali lagi hakim menghentikannya karena dianggap tidak relevan. (yla/yla)











































