Dalam kesaksiannya, Prof. Dr.Indriyanto Seno Aji, SH membeberkan mengenai syarat seseorang disebut sebagai aktor kejahatan. Dari penjelasannya, seseorang dapat disebut aktor kejahatan apabila dia membuat rencana dan berhubungan langsung dengan korban atau anak buahnya.
Namun menurut Indriyanto dalam kasus Marcella, bintang Brownies itu tidak berhubungan langsung dengan para karyawannya yang membawa Agung ke Hotel Ibis Tamarin. Marcella justru baru tahu ada Agung saat ia datang ke kantornya 3 Desember 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selesai sidang, Marcella pun mengungkapkan hal yang senada dengan kuasa hukumnya. Ia percaya kesaksian Guru Besar FHUI itu akan membawanya keluar bui.
"Dari keterangan saksi ahli, saya sangat kuat sekali. Beliau benar-benar pakar, menyebutkan secara detail. Saya tidak memenuhi unsur untuk disebut aktor. Insya allah saya yakin bebas," urainya optimis.
(eny/eny)











































