"Semua barang bukti seperti 3 gelas, botol plastik mineral dan sendok adalah rekayasa. Semua barang bukti bukan diambil dari kamar hotel 602, tapi diambil dari dapur," jelas Hotman Paris, pengacara Marcella, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/4/2009).
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan 3 orang saksi karyawan Hotel Ibis Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk menyiksa Agung Setyawan di Hotel Ibis. Ada juga sendok yang diduga dipakai untuk menyodomi Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti itu baru disita tanggal 9 Desember, mana mungkin 6 hari berturut-turut botol itu masih ada di kamar hotel," imbuh Hotman.
Tak hanya itu ketiga saksi yang didatangkan jaksa semuanya dinilai tidak berkompeten. Ketiganya tak mengetahui soal keterlibatan Marcella dalam penyekapan Agung. (fjr/fjr)











































