Roy Marten seharusnya sudah meperoleh Hak Asimilasi atau hak beradaptasi dengan lingkungan di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP). Hak tersebut diperoleh narapidana dengan ketentuan tertentu jika sudah menjalani 2/3 masa pidananya. Hak Asimilasi diberikan biasanya 6 bulan sebelum masa bebas bersyarat seorang narapidana.
Jika Roy mendapatkan Hak Asimilasinya, maka ia bisa keluar LP dengan pengawasan petugas LP. Namun di sore hari ia harus kembali ke LP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemain film 'Cintaku di Kampus Biru' itu sebenarnya hanya menunggu tanda tangan Kepala LP Cipinang untuk mensahkan surat Hak Asimilasinya. Namun entah kenapa, tiba-tiba Roy diharuskan untuk mengikuti sidang di Kanwil Depkumham DKI Jakarta untuk mengecek kelengkapan surat dan siapa penjaminnya.
"Seharusnya kan hal-hal seperti ini nggak perlu mendadak diberitahunya, karena ini sifatnya rutin. Tapi kok malah jadinya seperti ini," imbuh Chris.
(fjr/eny)











































