Gara-gara Birokrasi, Roy Marten Tertunda Hirup Kebebasan

Gara-gara Birokrasi, Roy Marten Tertunda Hirup Kebebasan

- detikHot
Senin, 13 Apr 2009 12:43 WIB
Gara-gara Birokrasi, Roy Marten Tertunda Hirup Kebebasan
Jakarta - Seharusnya dua pekan lalu, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, aktor Roy Marten, bisa menghirup udara bebas. Namun karena birokrasi yang berbelit-belit, Roy harus rela haknya itu tertunda.

Roy Marten seharusnya sudah meperoleh Hak Asimilasi atau hak beradaptasi dengan lingkungan di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP). Hak tersebut diperoleh narapidana dengan ketentuan tertentu jika sudah menjalani 2/3 masa pidananya. Hak Asimilasi diberikan biasanya 6 bulan sebelum masa bebas bersyarat seorang narapidana.

Jika Roy mendapatkan Hak Asimilasinya, maka ia bisa keluar LP dengan pengawasan petugas LP. Namun di sore hari ia harus kembali ke LP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya gara-gara birokrasi di Indonesia yang berbelit-belit, ayah Gading Marten itu tertunda mendapatkan Hak Asimilasinya. "Ini karena masalah birokrasi yang molor-molor terus. Padahal kita sudah mengajukan surat jauh-jauh hari, semua syarat formalitas juga sudah terpenuhi," ujar Chris Salam, adik sekaligus kuasa hukum Roy Marten, saat dihubungi detikhot. Senin (13/4/2009).

Pemain film 'Cintaku di Kampus Biru' itu sebenarnya hanya menunggu tanda tangan Kepala LP Cipinang untuk mensahkan surat Hak Asimilasinya. Namun entah kenapa, tiba-tiba Roy diharuskan untuk mengikuti sidang di Kanwil Depkumham DKI Jakarta untuk mengecek kelengkapan surat dan siapa penjaminnya.

"Seharusnya kan hal-hal seperti ini nggak perlu mendadak diberitahunya, karena ini sifatnya rutin. Tapi kok malah jadinya seperti ini," imbuh Chris.

(fjr/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads