"Klien kami tidak hadir karena dia sudah menandatangani sejumlah kontrak dengan parpol untuk kampanye," jelas Doni Endrastanto, kuasa hukum Dewi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/3/2009).
Doni berjanji pada 8 April 2009 mendatang, dirinya akan menghadirkan Dewi. Sidang yang akan digelar 2 pekan mendatang itu menurut rencana akan menghadirkan para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua bukti itu adalah sejumlah klipingΒ dari berbagaiΒ surat kabar yang memuat pernyataan DewiΒ saat menuduh Asep menggelapkan sejumlah uang. Bukti berikutnya adalah bukti pencairan deposito dan transfer uang sebanyak Rp 350 juta.
Dalam bukti transfer yang diserahkan Asep diketahui bahwa dirinya mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Dewi Muria Agung, nama asli Dewi Persik. Masing-masing Rp 50 juta pada 3 September 2008, lalu Rp 100 juta pada 10 September 2008 dan yang terakhir Rp 200 juta pada 15 September 2008.
Uang sebanyak itu merupakan hasil pencairan deposito milik Dewi Persik
Sehingga dengan bukti-bukti tersebut, Asep menegaskan kalau dirinya tidak pernah menggelapkan uang milik Dewi Persik sepeser pun, seperti yang dituduhkan mantan bosnya itu. "Kalau untuk masalah pencairan deposito dan transfer-transfer uang semuanya kan harus berdasarkan persetujuan dan sepengatahuan Mbak Dewi," tegas Asep. (fjr/fjr)











































