Keduanya tak mampu menahan air mata ketika menceritakan bagaimana malunya mereka saat foto-foto bugil tersebut beredar di dunia maya. "Saya memiliki anak yang akan jadi dewasa dan pastinya mereka akan tumbuh besar dan mengerti dunia internet. Saya khawatir nanti anak saya akan jadi olok-olokan teman-temannya," jelas Sarah dengan bercucuran air mata dan nada suara yang bergetar saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2009).
Sarah juga menuturkan bagaimana video toplessnya yang sempat beredar saat dirinya menjalani casting sebuah produk sabun, kini sudah dapat disaksikan di mana-mana. "Video saya itu sudah beredar di belahan dunia manapun. Di Italia saja sudah ada pakai bahasa Italia," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rugi secara psikis, coba aja kalau buka internet, kalau klik nama Rahma Azhari pasti yang keluar yang jelek-jelek, foto-foto bugil, prostitusi, bla.bla.bla," ujar Rahma Azhari.
Dua bersaudari itu pun mendukung pemberlakuan UU ITE untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bersalah dirugikan dengan beredarnya foto atau video porno di dunia maya.
Pengujian undang-undang ini diajukan oleh dua pemohon berbeda. Yang pertama oleh Narlif Wandi Piliang alias Iwan Piliang, yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan politisi Partai Amanat Nasional, Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, terkait tulisan pada blog pribadinya yang menyudutkan Alvin Lie.
Yang kedua diajukan oleh Edi Cahyono, Nenda Inasa Fadilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM, Aliansi Jurnalis Independen, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers. (fjr/fjr)