"Roy memang pernah datang pada saya untuk menanyakan soal ini (pembebasan bersyarat-red), cuma saya bilang saya cek dulu," ujar Kasubsi Dinkemaswap LP Narkoba Cipinang Suwono saat ditemui di kantornya, Jumat (13/3/2009).
Dijelaskan Suwono, setiap tahanan memang berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun bebas bersyarat tersebut tentu harus sesuai dengan syarat yang dimiliki kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain syarat tersebut yang juga perlu dipenuhi adalah adanya surat keterangan kalau si narapidana tidak tersangkut perkara lain. Narapidana tersebut juga harus dinilai masyarakat layak untuk bebas dan terakhir tes urine.
Menurut Suwono, Roy memang berpeluan mendapatkan pembebasan bersyarat. Apalagi selama menghuni lembaga pemasyarakatan, ayah dari Gading Marten itu cukup baik.
"Dia akrab dengan penghuni lain, banyak menghabiskan waktu di gereja, aktif baris-berbaris, olahraga dan jadi pembicara di kegiatan krimum," urai Suwono.
(eny/eny)











































