"Fakta yang disampaikan di persidangan itu menyesatkan, kalau diterima malah pengadilan yang menyesatkan. Karena tidak dijelaskan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) tentang bagaimana tindak penganiyaan dan penculikannya seperti apa," ujar Hotman Paris, kuasa hukum Marcella saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Kamis (12/3/2009).
Hotman menuturkan dari BAP dan dakwaan jaksa yang ia pelajari tidak dijelaskan apakah Marcella yang memerintahkan penculikan dan penganiyaan terhadap Agung Setyawan, seorang desainer interior. Atau Marcella yang melakukannya langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































