Adalah Hendrawan Toro, anggota kepolisian Polres Jakarta Pusat yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum sebagai saksi mereka. Dalam kesaksiannya, Hendrawan mengaku sebagai orang yang ikut menangkap dan mendampingi Sergio selama penyidikan.
Ia menceritakan kalau pada 3 Desember 2008 sekitar pukul 15.00 WIB, dirinya diperintahkan atasannya ke kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Karena menurut laporan warga ada penculikan di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikumpulkan di suatu ruangan itu juga, Hendrawan mengaku mengumpulkan barang bukti. Ia kemudian meminta Agung menunjukkan KTP, dompet dan handphonenya.
"Kata korban, dompetnya diambil oleh terdakwa," jelas Hendrawan lagi yang juga mengatakan kalau selama disidik Sergio didampingi pengacara.
Kesaksian Hendrawan tersebut dengan tegas dibantah Sergio. Diakuinya, ia tidak pernah melihat Hendrawan baik saat ditangkap maupun diperiksa.
"Saya tidak kenal dan tidak melihat orang ini," ujarnya.
Sergio juga mengelak pernyataan Hendrawan soal ia didampingi pengacara selama menjalani penyidikan. Soal uang Agung, diakuinya, ia memang menyita dompet Agung, namun tidak mencuri uangnya. Dompet tersebut pun telah dikembalikan saat dirinya berada di Polres Jakarta Pusat. "Pada saat itu tidak ada orang ini, tidak ada saksi (Hendrawan-red)," tukasnya.
Seusia sidang pengacara Sergio, Narsiqa meminta agar hakim tidak menilai kesaksian polisi tersebut. Apalagi katanya, saksi tersebut juga juga tidak memiliki surat saksi.
(eny/eny)











































