Keterangan itu didapat detikhot dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Nuheri saat ditemui di kantornya, Jumat (6/3/2009).
"Kasasi Bambang Tri sudang dilimpahkan ke Mahkamah Agung tanggal 20 Februari lalu. Isinya, dia tidak setuju dan mempertanyakan keputusan banding kemarin (yang ditolak)," ujar Nuheri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu diluruskan, beberapa media pengadilan dituding mempersulit proses. Tapi sebenarnya tidak. Ada beberapa hal yang menyebabkan ini lama," jelas Nuheri.
Jika Mahkamah Agung menyetujui kasasi Bambang Tri, maka secara resmi Bambang dan Halimah bercerai. Mayangsari pun akan menjadi istri Bambang satu-satunya. Apakah hal itu akan terjadi? Kita tunggu saja! (kee/kee)











































