Kiki melaporkan Clift dan notarisnya atas dugaan merekayasa pembuatan akta tanah dan bangunan warisan Suzanna di Magelang, Jawa Tengah. Kiki tidak terima haknya dihilangkan dari daftar pemilik warisan Suzanna.
Kiki mengaku rumah yang saat ini ditempati ayah tirinya merupakan hak miliknya. Karena terakhir status rumah itu pada tahun 1986 merupakan pemberian ayah kandungnya, Dicky Suprapto yang telah wafat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerena perbuatan ayah tirinya, Kiki menaksir mengalami kerugian Rp 1 Miliar. Taksiran itu berdasarkan harga tanah bagunan yang mempunyai sertifikat hak milik no. 688 itu.
“Mereka diduga telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 266 KUHP,” tegas Ocan, kuasa hukum Maria.
Saat detikhot ingin mengkonfirmasi, kediaman Clift di Kebon Dalem, Kota Magelang, kondisinya dalam tertutup rapat. Salah seorang tetangga mengaku Clift baru saja keluar rumah. Saat detikhot menghubungi Kunsri Hastuti, notaris yang ikut dilaporkan Maria, ia tidak berkenan untuk memberikan komentar. (djo/ebi)