Alasan pemuda berusia 19 tahun itu meminta penangguhan penahanan karena selama dalam pemeriksaan tidak ada cukup bukti yang mengarah kalau Sergio memang mengambil uang milik Agung. "Tidak ada bukti yang menguatkan dan saksi yang ada hanya satu," cetus kuasa hukum Sergio, Slamet Yuwono, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Kamis (19/2/2009).
Slamet tak habis pikir kenapa kliennya sampai bisa diajukan ke persidangan padahal bukti-bukti yang ada tidak mencukupi. Dirinya juga mempertanyakan kebijakan polisi dan kejaksaan yang terus menahan Sergio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang ketiga kalinya ini kami menyertakan jaminan dari Tetty Liz, Olivia dan juga OC Kaligis," pungkasnya. (fjr/fjr)











































