Andi melaporkan Keket, demikian Catherine Wilson biasa disapa, pada Selasa (17/2/2009) pukul 02.00 WIB. Bintang film 'Tipu Kanan, Tipu Kiri' itu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
"Ada dua pasal yang dilaporkan bukan tiga. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Zulkarnaen saat ditemui Selasa (17/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapornya inisialnya CW, diajukan 3 saksi. CW terancam hukuman maksimal 1 tahun. Tapi tergantung bisa dibuktikan atau tidak," jelasnya.
(eny/eny)











































