"Pertanggungjawaban dari Mas Amin tetap dijalankan dengan baik, buktinya gaji untuk mengurus Mbak Kristina tetap dijalankan. Saya bisa buktikan dengan menunjukkan bukti transfer uang bulanan," jelas Sirra Prayuna, kuasa hukum Al Amin saat ditemui di kantornya di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
Walau telah dipecat dari keanggotaan DPR, Al Amin ternyata masih punya penghasilan bulanan. Namun Sirra enggan menjelaskan dari mana uang bulanan yang diberikan rutin kepada Kristina.
Saat ditanya soal pengajuan banding Kristina terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Sirra menyebut langkah itu sebagai sebuah blunder. Sirra meyakini kalau banding yang diajukan Kristina akan ditolak.
"Banding yang diajukan Mbak Kristina justru akan menguatkan keputusan Pengadilan Agama karena tidak ada satu dalil pun yang menyatakan alasan kuat mereka untuk bercerai," tuturnya.
(fjr/eny)











































