"Ketidakhadiran Dewi bukan karena disengaja, tapi memang karena situasi jalanan yang macet," ujar Doni, kuasa hukum Dewi saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/2/2009).
Doni melanjutkan bahwa dalam perkara perdata tidak ada keharusan bagi penggugat dan tergugat untuk menunjukkan batang hidungnya di persidangan. Cukup dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, maka persidangan bisa dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































