Jika Marcella menilai kinerja polisi tidak cakap, kakak Olivia Zalianty ini bisa mengajukan praperadilan.
"Yah itu (praperadilan terhadap polisi-red) menjadi salah satu langkah hukum yang bisa diambil," ujar Aga Khan, salah satu kuasa hukum Marcella, saat dihubungi detikhot, Selasa (3/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah praperadilan biasanya ditempuh oleh warga negara yang merasa tidak puas dengan kinerja aparat penegak hukum. Biasanya hal-hal yang diajukan dalam praperadilan terhadap penegak hukum berkaitan dengan prosedur penangkapan atau penahanan yang diterima seseorang.
Ketika ditanya apa alasan Marcella menolak mendatangani surat perpanjangan penahanan yang baru, Aga menjelaskan kalau kliennya itu tetap merasa tidak pernah terlibat dalam dugaan penganiyaann, penyekapan dan penganiyaan terhadap Agung Setyawan.
Walau Marcella menolak membubuhkan tanda tangannya, polisi tetap menahan perempuan berambut panjang itu selama 30 hari lagi. "Nanti polisi akan membuat berita acara penolakan perpanjangan penahanan," imbuhnya. (fjr/fjr)











































