Beratnya ancaman hukuman untuk Marcella itu dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Marsana. "Ancaman hukumannya sampai 12 tahun," ujarnya saat ditemui detikhot di kantornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (2/2/2009).
Bambang menuturkan, Marcella dan juga Ananda dikenai pasal berlapis. Mulai dari pasal dugaan penganiyaan, penculikan, penyekapan hingga pelecehan seksual.
Soal berkas penyidikan Marcella dan Ananda yang diping-pong dari kejaksaan ke Polres Jakarta Pusat, Bambang membantah pihaknya mencoba bermain mata. "Berkas Marcella kamis minggu lalu sudah dilimpahkan, tapi kita kembalikan lagi, karena petunjuk-petunjuknya belum cukup. Misalnya, seperti nomor telepon ada yang sudah diganti," imbuhnya. Bambang menjamin tidak ada perlakuan istimewa yang diterima Marcella, adiknya Sergio dan juga Ananda Mikola. Diperpanjangnya masa penahanan Marcella serta Ananda murni karena pertimbangan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/fjr)











































