"Itu nggak berpengaruh, kecuali kalau dia berkelakuan baik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2009).
Sekadar mengingatkan Agung ditangkap kepolisian Yogya pada 22 Januari 2009. Ia diduga melakukan penipuan Rp 1,5 miliar.
Penahanan Agung tersebut juga tak secara otomatis membebaskan Marcella. Malah polisi kembali memperpanjang masa penahanan bintang film 'Under the Tree' itu selama 30 hari.
Perpanjangan penahanan itu terkait dengan belum P21 nya berkas kasus Marcella. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengembalikan berkas Marcella karena ada sejumlah hal yang belum lengkap.
"Yang kurang itu rekaman CCTV dari bank," jelas Zulkarnain.
(eny/eny)











































